top of page

RUJAK
Rilis Isu Pajak

RUJAK vol. 28: Penegakan Keadilan Melalui Fasilitas PPN Tidak Dipungut Pada Produk Menstruasi

Pablo Dwipa Ananta Siregar

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penerapan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut seluruhnya terhadap produk menstruasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki karakteristik “umum,” yang berarti ia dikenakan atas semua transaksi, sehingga diperlukan ketentuan terkait penyerahan atau pemanfaatan yang dikecualikan dari objek PPN. Di dalam ketentuan tersebut, produk menstruasi tidak menstruasi tidak termasuk sebagai penyerahan BKP yang dikecualikan dari objek PPN. Hal ini menjadi masalah karena menstruasi merupakan siklus alami perempuan yang tidak dapat dikontrol untuk dihentikan. Oleh karena itu, produk menstruasi merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi perempuan dan tidak dapat digolongkan sebagai suatu “kemewahan” sehingga layak untuk dipajaki. Selain itu, penerapan pajak atas produk menstruasi juga dapat meningkatkan harga jual produk menstruasi yang dapat mendistorsi pilihan ekonomi konsumen dan berimplikasi pada kemiskinan menstruasi. Melalui pertimbangan tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian fasilitas pajak terutang tidak dipungut seluruhnya atas penyerahan produk menstruasi. Hal tersebut guna menguntungkan produsen dan konsumen. Bagi produsen, produk menstruasi merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN namun tidak dipungut sehingga akan menghasilkan faktur pajak yang dapat digunakan untuk skema pengkreditan PPN. Sementara bagi konsumen, produk menstruasi akan menjadi lebih terjangkau karena sudah tidak terdapat beban pajak dalam komponen harga belinya. Kendati demikian, diperlukan pengawasan terkait penetapan harga produk menstruasi untuk memastikan manfaat pengurangan beban pajak dirasakan oleh konsumen dan bukan dialihkan oleh pengusaha untuk menaikkan margin keuntungan.

24 November 2024

RUJAK vol. 27: Evaluasi Kebijakan Perpajakan di Sektor Penerbangan Dalam Rangka Menstabilkan Harga Penerbangan Domestik

Hiskia Maraindra Limono

Kebijakan perpajakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memiliki dampak signifikan pada biaya operasional maskapai penerbangan domestik di Indonesia dan harga tiket yang harus dibayar konsumen. Analisis kebijakan menunjukkan bahwa pajak ini merupakan salah satu komponen yang mendorong kenaikan harga penerbangan domestik, yang pada gilirannya berpengaruh pada daya beli, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Mengingat dampaknya pada aksesibilitas transportasi udara, terdapat rekomendasi agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan perpajakan yang lebih mendukung, seperti fasilitas pembebasan PPN, untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, mendukung industri penerbangan domestik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan perpajakan yang seimbang akan membantu industri penerbangan tetap berkembang sekaligus mempertahankan aksesibilitas bagi masyarakat luas.

24 November 2024

RUJAK vol. 26: Pajak atas Endorsement: Sesuai Urgensi atau Sebatas Regulasi?

Caezar Putra Shidqie

Perkembangan teknologi berimplikasi kepada semakin bervariasinya mata pencarian, seperti dengan adanya pekerjaan jasa endorsement yang dilakukan para influencer melalui media sosial. Salah satu penghasilan yang diterima oleh influencer atas jasa endorsement yang diberikan adalah fringe benefit atau umumnya disebut dengan natura. Mulai 1 Juli 2023, pemerintah mulai memberlakukan PMK Nomor 66 Tahun 2023 untuk memenuhi asas equality dan juga certainty dalam pemungutan pajak penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Analisis ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan memanfaatkan data bersumber dari studi literatur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam terkait perpajakan atas kegiatan endorsement di Indonesia. Penelitian ini mengungkapkan bahwasanya pengenaan pajak atas kegiatan endorsement telah mengisi asas equality dan juga certainty, tetapi tidak sepenuhnya terisi. Lebih lanjut, ditemukan pula sejumlah influencer yang belum dapat memenuhi kewajiban perpajakannya karena ketidaktahuan atas ketentuan perpajakan terhadap barang endorsement. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi agar tercipta sebuah kebijakan yang lebih optimal dari yang diterapkan saat ini. Oleh karena itu, peningkatan intensitas sosialisasi, penetapan threshold, dan juga pemanfaatan sistem SmartWeb milik Direktoran Jenderal Pajak (DJP) dapat menjadi jalan keluar atas persoalan tersebut.

24 November 2024

RUJAK vol. 25: Transisi Pemerintahan: Tinjauan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai 12% dan Penurunan Threshold Pengusaha Kena Pajak

Jakat Kerani, Jessica Amanda Ginting

Artikel ini berisikan kajian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan dilakukan pada tahun 2025 sesuai amanat Pasal 7 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Basis pemajakan yang besar membuat pemerintah optimis dalam menaikkan tarif PPN untuk penerimaan negara. Kenaikan tarif PPN dinilai terburu-buru dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat Indonesia, dimana sedang terjadi pelemahan daya beli. Selanjutnya, penulis merekomendasikan kebijakan alternatif yakni penurunan batas Pengusaha Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai solusi lain daripada menaikkan tarif PPN. Penulis menggunakan pendekatan induktif dengan melakukan analisis fakta-fakta di lapangan yang dihubungkan dengan pengembangan teori. Pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan referensi berbentuk teks, kemudian dikombinasikan dengan opini penulis. Lebih lanjut, penulis menggunakan metode kualitatif dalam menyampaikan gagasan dan analisis data. Data yang digunakan dalam penulisan ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari sumber yang resmi. Penulis juga melakukan analisis benchmarking terhadap negara Thailand untuk melihat proporsionalitas tarif PPN. Hasil dari penelitian ini adalah tarif PPN di Indonesia masih timpang dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) serta batas PTKP yang masih terlalu tinggi.

24 November 2024

RUJAK vol. 24: Menuju Otoritas Pajak Otonom: Peluang dan Tantangan Implementasi di Indonesia

Jessica Amanda Ginting

Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, calon presiden dan calon wakil presiden kembali menyinggung visi dan misi terkait pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemisahan ini pun menjadi tren dalam dua dekade terakhir yang biasa disebut sebagai Semi Autonomous Revenue Authority (SARA). Adapun urgensi dalam pemisahan ini dilandasi dengan rendahnya tax ratio Indonesia serta menjadi upaya dalam menjadikan otoritas pajak di Indonesia yang lebih kuat dan efektif sehingga mampu meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

6 Desember 2023

RUJAK vol. 23: Menilai Efektivitas Pajak Lingkungan dalam Menghadapi Penurunan Kualitas Lingkungan Hidup di Indonesia

Jakat Kerani

Penurunan kualitas lingkungan yang terjadi di Indonesia menambah kewajiban pemerintah untuk menyediakan instrumen dalam menghadapi permasalahan tersebut. The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merekomendasikan instrumen yang dapat dilakukan pemerintah dalam menghadapi permasalahan ini melalui instrumen fiskal yakni pajak lingkungan. Namun penerapan pajak lingkungan yang ada di Indonesia melalui ...

30 September 2023

RUJAK vol. 22: Pemindahan Pembinaan Pengadilan Pajak: Langkah Strategis Meningkatkan Keadilan bagi Wajib Pajak

Kurnia Sari

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 menggeser pembinaan administrasi, organisasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari tangan Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Pemindahan ini disebabkan karena kemandirian Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan patut dipertanyakan dengan adanya campur tangan ....

31 Juli 2023

RUJAK vol. 21: Quo Vadis Insentif Pajak Penghasilan di Ibu Kota Nusantara?

Muhammad Adzka Isma Parama Dhana, Natalie Syaina Abitta Kaban, Jakat Kerani, Kurnia Sari, Jessica Amanda Ginting

Langkah pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Nusantara dilakukan untuk menyudahi dominasi perekonomian Indonesia yang terpusat di Pulau Jawa. Selain itu, faktor keadaan alam dan lingkungan juga menjadi pertimbangan lainnya. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah agar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat berjalan adalah dengan memberikan insentif pajak.

30 Mei 2023

RUJAK vol. 20: Tarif Cukai Rokok Tembakau Naik, Industri dan Petani Tercekik?

Aqila Bagus Misbahuddin

Penyakit kardiovaskular menjadi salah satu penyakit dengan pembiayaan tertinggi dari pengeluaran BPJS mengingat bahayanya pernyakit tersebut. Berbagai macam penyebab dari kardiovaskular salah satunya konsumsi tembakau melalui rokok. Hal tersebut mendorong pemerintah untuk mengenakan cukai dan pajak pada rokok mengingat prevalensi rokok di Indonesia yang selalu meningkat. Setelah sekian penerapan cukai, pemerintah menaikkan tarif melalui PMK 191/2022. Namun, ....

9 Januari 2023

RUJAK vol. 19: Cukai Minuman Berpemanis: Instrumen Pengendali Diabetes yang Ringankan Beban Negara

Natalie Syaina Abitta Kaban

Tingginya penderita diabetes di Indonesia telah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. International Diabetes Federation (IDF) memproyeksikan penderita diabetes di Indonesia akan mencapai 28,57 juta orang pada tahun 2045 apabila tidak terdapat intervensi. Salah satu penyebab terus meningkatnya penderita diabetes ialah tingkat konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang cukup tinggi di Indonesia. World Health Organization (WHO) merekomendasikan agar ….

15 November 2022

© 2025 by KOSTAF FIA UI | #UnifyProgressive

bottom of page