top of page

RUJAK vol. 26: Pajak atas Endorsement: Sesuai Urgensi atau Sebatas Regulasi?

Perkembangan teknologi berimplikasi kepada semakin bervariasinya mata pencarian, seperti dengan adanya pekerjaan jasa endorsement yang dilakukan para influencer melalui media sosial. Salah satu penghasilan yang diterima oleh influencer atas jasa endorsement yang diberikan adalah fringe benefit atau umumnya disebut dengan natura. Mulai 1 Juli 2023, pemerintah mulai memberlakukan PMK Nomor 66 Tahun 2023 untuk memenuhi asas equality dan juga certainty dalam pemungutan pajak penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Analisis ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan memanfaatkan data bersumber dari studi literatur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam terkait perpajakan atas kegiatan endorsement di Indonesia. Penelitian ini mengungkapkan bahwasanya pengenaan pajak atas kegiatan endorsement telah mengisi asas equality dan juga certainty, tetapi tidak sepenuhnya terisi. Lebih lanjut, ditemukan pula sejumlah influencer yang belum dapat memenuhi kewajiban perpajakannya karena ketidaktahuan atas ketentuan perpajakan terhadap barang endorsement. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi agar tercipta sebuah kebijakan yang lebih optimal dari yang diterapkan saat ini. Oleh karena itu, peningkatan intensitas sosialisasi, penetapan threshold, dan juga pemanfaatan sistem SmartWeb milik Direktoran Jenderal Pajak (DJP) dapat menjadi jalan keluar atas persoalan tersebut.

RUJAK vol. 26: Pajak atas Endorsement: Sesuai Urgensi atau Sebatas Regulasi?

© 2025 by KOSTAF FIA UI | #UnifyProgressive

bottom of page