RUJAK vol. 28: Penegakan Keadilan Melalui Fasilitas PPN Tidak Dipungut Pada Produk Menstruasi
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penerapan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut seluruhnya terhadap produk menstruasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki karakteristik “umum,” yang berarti ia dikenakan atas semua transaksi, sehingga diperlukan ketentuan terkait penyerahan atau pemanfaatan yang dikecualikan dari objek PPN. Di dalam ketentuan tersebut, produk menstruasi tidak menstruasi tidak termasuk sebagai penyerahan BKP yang dikecualikan dari objek PPN. Hal ini menjadi masalah karena menstruasi merupakan siklus alami perempuan yang tidak dapat dikontrol untuk dihentikan. Oleh karena itu, produk menstruasi merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi perempuan dan tidak dapat digolongkan sebagai suatu “kemewahan” sehingga layak untuk dipajaki. Selain itu, penerapan pajak atas produk menstruasi juga dapat meningkatkan harga jual produk menstruasi yang dapat mendistorsi pilihan ekonomi konsumen dan berimplikasi pada kemiskinan menstruasi. Melalui pertimbangan tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian fasilitas pajak terutang tidak dipungut seluruhnya atas penyerahan produk menstruasi. Hal tersebut guna menguntungkan produsen dan konsumen. Bagi produsen, produk menstruasi merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN namun tidak dipungut sehingga akan menghasilkan faktur pajak yang dapat digunakan untuk skema pengkreditan PPN. Sementara bagi konsumen, produk menstruasi akan menjadi lebih terjangkau karena sudah tidak terdapat beban pajak dalam komponen harga belinya. Kendati demikian, diperlukan pengawasan terkait penetapan harga produk menstruasi untuk memastikan manfaat pengurangan beban pajak dirasakan oleh konsumen dan bukan dialihkan oleh pengusaha untuk menaikkan margin keuntungan.