top of page


Indonesia's Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure
Jakarta, 11 Juli 2026
Taxcussion, forum diskusi perpajakan tahunan sekaligus program kerja Divisi Research and Literature KOSTAF FIA UI kembali diselenggarakan. Pada tahun 2026, Taxcussion membawa tema besar "Indonesia's Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure", dan menghadirkan sejumlah pembicara berlatar belakang pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk membedah efektivitas kebijakan fiskal Indonesia di tengah tekanan geopolitik dan gejolak nilai tukar.

Diskusi ini dilatarbelakangi oleh realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang tercatat hanya sebesar Rp1.917,6 triliun, atau 87,6 persen dari target APBN, yakni Rp2.189,3 triliun. Padahal, pada tahun 2026, pemerintah menetapkan target yang sangat ambisius, yakni Rp2.357,7 triliun, meningkat hampir 23 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Di sisi lain, target tersebut perlu dikejar di tengah tekanan eksternal terhadap perekonomian Indonesia, mulai dari konflik bersenjata antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel, hingga pelemahan nilai tukar rupiah. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut tekanan itu dipicu kombinasi faktor global, seperti kenaikan harga minyak dunia dan suku bunga acuan bank sentral AS.

Dalam sesi keynote speech, Anita Widiati, Senior Partner Taxco Solution, menyampaikan bahwa pemerintah harus fokus dalam membangun ketahanan fiskal yang adaptif terhadap siklus ekonomi di samping mengejar penerimaan negara. Ia juga menekankan bahwa kini daya saing investasi tidak lagi ditentukan oleh tarif pajak rendah, tetapi juga kepastian hukum, kualitas regulasi, dan kemudahan berbisnis. Selain itu, Bapak Wisamodro Jati, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI juga memberikan pandangannya pada keynote speech, yakni mengenai pentingnya pembahasan pajak UMKM mengingat besarnya kontribusi ekonomi sektor tersebut di samping pemungutannya yang dinilai belum optimal.

Pada mosi pertama, dibahas mengenai potensi penurunan penerimaan pajak akibat pelemahan nilai tukar Rupiah. Bapak Rendinta Delasnov Tarigan pemeriksa pajak sekaligus transfer pricing specialist Direktorat Jenderal Pajak selaku pembicara dari ranah pemerintah menyampaikan pandangannya. Menurutnya, fundamental APBN 2026 masih relatif tertopang, mengingat realisasi PPN yang telah mencapai sekitar 41 persen serta belanja pemerintah yang tumbuh sekitar 34 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Ini mencerminkan perekonomian domestik tidak sepenuhnya bergantung pada sektor perdagangan internasional. Ia juga menyoroti salah satu strategi dari DJP, yakni mekanisme Mutual Agreement Procedure dan Advance Pricing Agreement sebagai instrumen kepastian bagi wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara.

Bapak Adhitya Gema Pratama, Head of Tax Researcher and Advisory Inatax, selaku pembicara dari ranah praktisi menyampaikan pandangannya. Ia menilai akar persoalan pasar saat ini adalah hilangnya kepercayaan investor, yang tecermin dari koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan dari level 8.000 ke kisaran 5.400 hingga 5.900 serta pergerakan Credit Default Swap Indonesia dari 97 pada Februari menjadi 92 pada Juni 2026. Menurutnya, tekanan arus kas paling terasa pada pelaku usaha berbasis komoditas berpendapatan dolar dan berbiaya rupiah. Ia juga mengamati kecenderungan pelaku usaha menjadi lebih resisten terhadap beban pajak seiring melemahnya daya tahan ekonomi mereka.

Sementara itu, Bapak Ridzza Djumri, Dosen Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, selaku pembicara dari ranah akademisi juga memberikan pandangannya. Ia menyoroti akan pentingnya konsistensi kebijakan di samping substansi aturan. Menurutnya, investor membutuhkan kepastian yang hanya bisa dibangun lewat kebijakan yang stabil dari waktu ke waktu. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang lebih intensif oleh pemerintah agar setiap kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Pada sesi tanya jawab, terdapat pertanyaan mengenai kesiapan mitigasi regulasi bagi UMKM menjelang perubahan skema PPh Final pada 2027, serta kekhawatiran akan pengetatan pengawasan transfer pricing melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 yang berpotensi memberatkan korporasi yang tengah tertekan gejolak kurs. Bapak Rendinta menjawab dengan kembali menekankan bahwa instrumen seperti Advance Pricing Agreement tersedia sebagai jalur kepastian hukum. Di samping itu, Bapak Ridzza juga menegaskan bahwa aturan tersebut pada dasarnya menuntut kesiapan wajib pajak di level mana pun untuk membuktikan kewajaran transaksi afiliasinya.

Pada mosi kedua, dibahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ulang fasilitas PPh Final bagi UMKM yang bertujuan menutup praktik firm splitting. Bapak Rendinta menjelaskan bahwa pendekatan Single Economic Unit yang akan membuat pemecahan usaha tidak lagi otomatis memberi akses ke fasilitas tersebut. Sementara itu, Bapak Adhitya menilai kebijakan ini lebih tepat menyasar wajib pajak orang pribadi, sementara badan usaha seperti PT dan CV memang sejak awal dirancang untuk menyelenggarakan pembukuan. Terakhir, Bapak Ridzza mengingatkan pentingnya menilai efektivitas kebijakan, terutama dalam mengubah perilaku wajib pajak melalui penguatan kepatuhan sukarela.
Pada sesi tanya jawab, muncul sorotan akan tunggakan PPh senilai Rp36 triliun dari 1,85 juta wajib pajak yang dinilai sebagai indikasi masih rentannya kepercayaan wajib pajak. Bapak Adhitya mengusulkan perluasan akses skema relaksasi pembayaran sejak tahap awal klarifikasi sekaligus evaluasi indikator kinerja pegawai pajak yang masih terlalu terikat pada target penerimaan. Sementara itu, Bapak Rendinta menegaskan bahwa kebijakan saat ini memang difokuskan untuk melindungi UMKM orang pribadi, sembari mengakui pentingnya perbaikan pada faktor non pajak, seperti kemudahan birokrasi untuk mendorong pelaku usaha naik kelas ke sektor formal secara sukarela.

Pada akhir diskusi, ketiga pembicara berpendapat bahwa kepercayaan dunia usaha dan investor pada akhirnya bertumpu pada konsistensi dan kepastian hukum, bukan pada besaran tarif pajak semata. Kak Krisna Herdiana selaku moderator diskusi menyimpulkan bahwa di tengah ketidakpastian global, kebijakan fiskal harus berperan lebih dari sekadar instrumen pengumpul penerimaan negara, tetapi juga menjadi alat untuk meminimalkan ketidakpastian tersebut. Tujuannya adalah arah kebijakan tetap terukur dan dapat diandalkan oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas.

bottom of page