
Vol.4 | Kepatuhan Pajak Digital PPN PMSE
Fauzara Pawa Pambika
29 Desember 2020
0
Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang mengharuskan kita untuk mengurangi aktivitas di luar rumah memberikan dampak yang cukup signifikan pada perubahan kebiasaan masyarakat, salah satunya adalah kebiasaan dalam bertransaksi. Kecenderungan kebiasaan bertransaksi masyarakat mulai berpindah dari yang biasanya menggunakan cara konvensional dengan membayar tunai sekarang beralih menggunakan platform online e-commerce dan pembayaran berbasis fintech seperti m-banking dan e-wallet. PT Bank Rakyat Indonesia mencatat bahwa peningkatan transaksi m-banking naik sampai sebesar 100% dengan jumlah transaksi 6 juta per harinya. Juga, ada e-wallet OVO yang tercatat naik mencapai 267% selama pandemi. Begitu pula platform e-commerce diperkirakan meningkat sebesar 18,1% yaitu sejumlah 98,3 juta transaksi. Peningkatan transaksi digital yang sangat pesat membuat pemerintah menyadari adanya potensi pemajakan baru. Selain itu, kebutuhan peningkatan pendapatan pemerintah di era pandemi ini menambah urgensi pembuatan kebijakan perpajakan untuk transaksi digital.
Perpu No 1/2020 yang menjadi landasan untuk mengatur kebijakan ekonomi di masa pandemi telah disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 12 Mei 2020. Di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur 4 kebijakan di bidang perpajakan salah satunya adalah perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Maka, pada tanggal 1 Juli 2020 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) №48/PMK.03/2020 tentang PPN atas barang tidak berwujud melalui perdagangan sistem elektronik (PPN PMSE). Dalam penerapannya, sampai saat ini pemerintah sudah sangat gencar dalam menetapkan perusahaan mana saja yang dikenakan. Juga, sudah terdapat peraturan turunan yang diterbitkan DJP Per-12/PJ/2020 yang sangat detail mengatur kriteria pemungutan PMSE sampai pelaporannya. Namun, yang masih harus diperhatikan kembali adalah regulasi guna mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Kepatuhan dari wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya kemudahan dan kepastian dari regulasi. Kemudahan membicarakan tentang kesederhanaan peraturan dalam mengatur tata cara administratif dalam membayar pajaknya. Dalam hal ini, PPN PMSE sudah dapat dikatakan cukup memberikan kemudahan dalam pembayaran pajaknya. Hal ini dibuktikan dengan adanya aturan pasal 9 ayat (1) dalam PMK yang mengatur bahwa pelaporan dilakukan triwulan memudahkan dalam administrasi pelaporannya. Selain itu, mengenai kepastian hukum ditandai dengan adanya peraturan turunan yang sudah dikeluarkan DJP secara detail mengatur kriteria pemungutan PMSE sampai pelaporannya. Ini memberikan kepastian hukum dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas dan mendetail. Peraturan PPN PMSE sudah dapat dikatakan memenuhi asas ease of administration dan certainty. Kedua hal terkait kemudahan dan kepastian ini sangat memengaruhi kepatuhan dari wajib pajak.
Namun, masih terdapat hal yang harus diperhatikan yaitu pengawasan terhadap sanksi ketidakpatuhan wajib pajak. Sanksi atas ketidakpatuhan pemungut PPN PMSE baru hanya diatur di Perpu 1/2020 pasal 5 dan 7 yang menyebutkan pelaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pemutusan akses oleh Menteri Kominfo, yang tata caranya diatur dalam PMK. Namun, belum ada pengawasan dan sanksi atas ketidakpatuhan perusahaan asing di luar yurisdiksi Indonesia. Pemerintah yang saat ini sedang menggencarkan pengenaan perusahaan asing yang terkena pajak seperti Netflix dan Spotify kedepannya harus juga memerhatikan terkait pengawasan atas kepatuhan wajib pajaknya sendiri. Hal ini agar PPN PMSE yang urgensinya dibuat untuk salah satunya menambah pendapatan negara dapat dengan baik terlaksana baik di tengah pandemi sampai kedepannya.
Referensi
Astutik, Yuni dan Rahajeng Kusumo H. “Transaksi Digital Sampai e-Commerce Melesat diEra Pandemi. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200825151913-37-181854/transaksi-digital-sampai-e-commerce-melesat-di-era-pandemi. Diakses pada 19 Oktober 2020.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan №48/ PMK.03/2020 Tentang Tata CaraPemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerag Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Republik Indonesia. Peraturan Pengganti Undang-Undang №1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Subianto, Bambang. “Urgensi Mitigasi Kepatuhan Pajak Digital”. DDTC News (2020). https://news.ddtc.co.id/urgensi-mitigasi-kepatuhan-pajak-digital-23738?page_y=0. Diakses pada 9 Oktober 2020.
Susilawati, Neni. “Beberapa Persoalan Seputar PPN Transaksi Digital”. https://fia.ui.ac.id/beberapa-persoalan-seputar-ppn-transaksi-digital/. Diakses pada 9 Oktober 2020.