top of page

Vol.30 | Kenaikan PPN Menjamin Peningkatan Pendapatan Negara?

Kamiilah Kartika Anjani Ginting, Dziyab Ijlal, Dinda Agustina Masayu, Alya Zain Effendi, Zahra Putri Ramadhani

18 November 2024

0

Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah tanpa adanya manfaat langsung, digunakan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan pendanaan negara. Negara memiliki wewenang untuk mengatur pajak sebagai salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun manfaatnya tidak selalu dirasakan langsung oleh masyarakat (Al Kautsar et al., 2020; Rusnan et al., 2023). Di Indonesia, salah satu jenis pajak yang diterapkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikenakan pada semua transaksi penjualan dan pembelian oleh subjek pajak yang terdaftar, baik individu maupun badan usaha.

Pada tahun 2021, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab 4 Pasal 7 ayat (2), pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% efektif per 1 April 2021. Kebijakan ini diharapkan membantu memulihkan pertumbuhan ekonomi dan mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah tekanan ekonomi yang menurun. Peningkatan PPN menjadi 11% terbukti merupakan langkah efektif dalam mengoptimalkan penerimaan negara yang sekaligus mengurangi defisit anggaran. Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah menerapkan pengecualian PPN untuk barang dan jasa tertentu, seperti, jasa kesehatan dan jasa pendidikan, guna melindungi daya beli masyarakat.

Kenaikan PPN menjadi 11% adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya kebutuhan anggaran. Pengalaman negara-negara seperti Jerman dan Inggris menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN, jika dikelola dengan matang, dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan pajak (OECD, 2021). Indonesia diharapkan dapat mencapai hasil serupa, terutama jika konsumsi masyarakat tetap stabil.

Namun, kenaikan ini membawa tantangan yang signifikan, salah satunya adalah dampak inflasi yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Jika harga barang dan jasa meningkat, konsumsi dapat menurun, sehingga pemerintah perlu melakukan sosialisasi manfaat pajak secara efektif serta menjaga transparansi penggunaan dana. Dengan begitu, masyarakat diharapkan termotivasi untuk mematuhi kewajiban pajak mereka meskipun manfaatnya tidak langsung dirasakan.

Sektor informal di Indonesia menjadi tantangan lain yang memerlukan perhatian khusus. Banyak transaksi di sektor ini tidak terjangkau oleh PPN, sehingga meskipun tarif dinaikkan, potensi peningkatan penerimaan akan tetap terbatas. Digitalisasi administrasi pajak melalui sistem e-faktur dan teknologi lainnya diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan meminimalkan kebocoran pajak (Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, 2022).

Peningkatan tarif PPN ini pada akhirnya menghasilkan dampak yang signifikan. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, penerimaan negara pada tahun 2022 mencapai Rp2.626,4 triliun atau 115,9% dari target yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 (Kemenkeu.go.id, 2023). Keberhasilan ini menunjukkan bahwa peningkatan PPN menjadi 11% telah berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Kebijakan ini juga menjadi landasan penting untuk rencana kenaikan PPN lebih lanjut menjadi 12% pada tahun 2025.

Evaluasi terhadap kebijakan PPN 11% memberikan pembelajaran penting menuju kenaikan tarif 12%. Meskipun kebijakan ini menunjukkan hasil positif, beberapa hal harus diperhatikan, terutama pengendalian inflasi dan peningkatan daya beli masyarakat. Transparansi dalam penggunaan dana pajak dan pelibatan masyarakat dalam pemahaman pajak juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan pajak. Dengan monitoring dan evaluasi berkelanjutan, diharapkan kenaikan PPN 12% mendatang dapat mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

REFERENSI

Kemenkeu. (2022). LKPP 2022.

Lisnawati. (2024, Maret). Rencana Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Implikasinya. XVI.

Mubarok, A. R. (2022, Mei). Sudah Efektifkah PPN 11%?

Putri, I. M. (2024). Kenaikan PPN 12% dan Dampaknya Terhadap Ekonomi. 8.

Tarmizi, M. M. (2023). Peningkatan Tarif PPN Indonesia: Dampak Sosial Ekonomi dan Potensi yang Belum Terserap. 12.

© 2025 by KOSTAF FIA UI | #UnifyProgressive

bottom of page