
Vol.3 | Peran Edukasi dalam Era Reformasi Perpajakan
Amanda Anindita Putri, Cindy Pranindia Putri, Hani Alfiyyah Purnomo, Kirey Angelica, Natasha Nafiri, Samuel Rex William
18 Oktober 2020
0
Seiring dengan perkembangan zaman, tidak dipungkiri terjadi banyak perubahan dalam dunia perpajakan di Indonesia. Sistem, subjek, dan objek pajak silih berganti dan beradaptasi dengan perubahan zaman yang berjalan dengan sangat cepat. Akan tetapi, terdapat satu hal yang tidak berubah dari dulu hingga sekarang, yaitu substansi dari pajak itu sendiri sebagai aktor utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara. Kontribusi pajak bagi kesejahteraan masyarakat merupakan suatu hal yang absolut dan menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Namun, dalam pelaksanaannya, perpajakan di Indonesia masih memiliki banyak kendala, baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak. Hal ini dapat dibuktikan dari tidak tercapainya perkiraan pemerintah atas realisasi penerimaan pajak dalam sepuluh tahun terakhir (DDTC, 2020). Kondisi ini berhubungan dengan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dari surat pemberitahuan tahunan (SPT) per 30 Desember 2019 yang berada di level 72,92% atau masih di bawah target yang ditetapkan pada awal tahun sebesar 80% (Direktorat Jenderal Pajak, 2019).
Edukasi sebagai Penopang Perpajakan Indonesia
Rendahnya tingkat compliance atau kepatuhan wajib pajak disinyalir masih menjadi masalah yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah karena tidak dapat terselesaikan dalam waktu yang singkat. Kepastian adanya kepatuhan pajak (tax compliance) yang tinggi adalah tujuan utama yang sangat penting bagi pemerintah dalam upaya pendanaan untuk membiayai pengeluaran publik dan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (Simanjuntak, Mukhlis 2011). Kurangnya edukasi mengenai perpajakan menjadi salah satu faktor utama dari rendahnya tax compliance di Indonesia yang apabila tidak kunjung diselesaikan, akan berdampak buruk dalam jangka panjang.
Berdasarkan data yang dilansir dari UNESCO pada tahun 2016, tingkat literasi Indonesia sangatlah rendah, yaitu hanya 0,001% yang memiliki arti bahwa dari 1000 penduduk Indonesia, hanyalah satu yang rajin membaca. Masalah ini, apabila dianalisis lebih lanjut, berhubungan dengan kurangnya akses baca yang inklusif bagi seluruh masyarakat, khususnya daerah terpencil. Apabila pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak, literasi masyarakat perlu diperhatikan karena dua hal tersebut saling berkaitan.
Rendahnya tingkat literasi di Indonesia mengindikasikan buruknya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan manfaat perpajakan bagi pembangunan bangsa dan negara. Intensifikasi dan inovasi pemerintah di bidang pendidikan dan literasi perpajakan dapat menjadi solusi efektif yang mampu menimbulkan positive ripple effect bagi penerimaan dan tingkat kepatuhan wajib pajak di masa depan.
Berbagai cara konkret pemerintah dalam mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai perpajakan di antaranya melalui kegiatan Tax Goes to School oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Sosialisasi Program Sadar Pajak oleh kantor pelayanan pajak di beberapa wilayah, yaitu contohnya di Makassar Selatan. Kemudian, kegiatan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perpajakan tidak hanya dilakukan pemerintah saja, tetapi juga dilakukan oleh KOSTAF FIA UI dengan programnya Tax Goes to School dan juga training bagi para volunteer dari mahasiswa/i fiskal untuk kegiatan Tax in KPP.
Kesimpulan
Pajak, yang menjadi aktor utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara, masih mengalami banyak kendala dalam pelaksanaannya. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak menjadi salah satu masalah utama yang belum dapat diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah. Peningkatan literasi perpajakan secara aktif melalui gerakan mengedukasi masyarakat dipercaya oleh penulis sebagai solusi efektif dalam memaksimalkan penerimaan pajak negara dalam jangka panjang. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur akan menjadi suatu kenyataan yang sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Referensi
Agatha Olivia Victoria, Katadata.co.id. “Target Pajak Tak Pernah Tercapai dalam 10 Tahun Terakhir.” 2020.
Archie Treapriangga, DDTC. “Tren Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Satu Dekade Terakhir.” Infografis Pajak, 2020.
Edi Suwiknyo, Bisnis.com. “Hingga Juli 2019, Kepatuhan Wajib Pajak Baru 67,2 Persen.” Pajak, 2019.
Simanjutak, Timbul Hamonangan. “Proceeding Simposium Nasional Perpajakan III Road Map Reformasi Perpajakan Indonesia Menuju Good Governance.” Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Meningkatkan Kesejahteraan Hidup Masyarakat, 2011: 21.
Threesya Aldina, Direktorat Jenderal Pajak. “Menyuntik Generasi Post-Millenial dengan Literasi Perpajakan.” Tax Goes To School, n.d.: 3.
Wulandari Kartika Sari, S.Sos, MA, Ortax. “Dorong Peningkatan Kesadaran Pajak, FIA UI Edukasi Generasi Muda Melek Pajak.” Event Pajak, Desember 9, 2019.