Vol.29 | Survive or Thrive: UMKM dan Dampak Kenaikan PPN 11%
Reza Ramadhani, Nadia Istianah, Azizzah Cahya Qinarsih, Muhammad Dzaki Alfarabi, Calvin William Aprilio Tehupuring, dan Azahra Sausan
18 November 2024
0
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah menjadi komponen penting dalam konsumsi nasional barang dan jasa di Indonesia (Andika, 2022). PPN diterapkan pada konsumsi di dalam daerah pabean dan dikenakan bertingkat di setiap rantai produksi dan distribusi. Sejak 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang â„–7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini diusulkan oleh Menteri Keuangan Indonesia untuk mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Kenaikan PPN ini bukan hanya berdampak pada perusahaan besar, tetapi juga mempengaruhi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memegang posisi dominan dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2023).
Secara global, rata-rata tarif PPN pada tahun 2020 adalah 15,4%, sedangkan rata-rata tarif di Asia adalah 12% dan ASEAN berada pada rentang 7%-12%. Dalam satu dekade terakhir, tarif standar PPN mengalami peningkatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kenaikan PPN sebesar 11% di Indonesia menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai dapat memperkuat penerimaan negara secara signifikan, namun di sisi lain, ada kekhawatiran akan dampak terhadap daya beli masyarakat dan keberlanjutan sektor UMKM, serta potensi inflasi yang lebih tinggi. Karena UMKM kerap kali dihadapkan pada tantangan adaptasi kebijakan pajak, dampak dari kebijakan kenaikan PPN 11% ini terhadap pelaku UMKM sangat relevan untuk dievaluasi sebagai langkah menuju penerapan tarif PPN 12% di masa mendatang.
UMKM di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian. Sektor ini tidak hanya mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan pemanfaatan sumber daya alam (Sarfiah et al., 2019). Bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda dan melemahkan perekonomian, UMKM tetap menjadi pondasi utama ekonomi sehari-hari, meskipun dampaknya masih dirasakan, terutama akibat kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengganggu penjualan, distribusi, dan pasokan bahan baku (Silfia & Utami, 2021). Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran UMKM dan perlunya kebijakan perpajakan yang tidak memberatkan sektor ini.
Dampak kenaikan PPN secara langsung terasa pada harga produk dan jasa UMKM (Fahmi dan Faisal, 2023). UMKM dihadapkan pada dilema antara menaikkan harga produk untuk menutupi biaya tambahan akibat kenaikan PPN atau menekan biaya produksi demi mempertahankan harga. Jika UMKM menaikkan harga, mereka berisiko kalah bersaing dengan produk impor serupa yang berharga lebih murah, menciptakan ketimpangan kompetitif yang tidak adil antara pelaku usaha lokal dan asing. Sebaliknya, jika memilih menekan biaya produksi, kualitas produk UMKM bisa terancam, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan konsumen.
Selain itu, kenaikan tarif PPN dapat menurunkan kepatuhan pajak, terutama lada sektor UMKM. Kondisi finansial yang lebih tertekan cenderung mengurangi motivasi para Wajib Pajak (WP), terutama sektor UMKM, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (Ahya, 2019; Inayati dan Fitria, 2019). Pengetahuan perpajakan juga terbukti memengaruhi kepatuhan WP UMKM (Mintje, 2016; Indrawan dan Binekas, 2018), sehingga pemerintah perlu meningkatkan upaya edukasi dan pelayanan perpajakan bagi sektor UMKM. Edukasi perpajakan yang memadai akan membantu UMKM memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran pajak, yang pada gilirannya akan meningkatkan efektivitas dari penerapan tarif PPN 11%.
Kenaikan PPN 11% memberikan wawasan penting bagi pemerintah dalam mempersiapkan rencana kenaikan lebih lanjut menjadi 12% pada tahun 2025. Evaluasi dari kebijakan ini menunjukkan bahwa untuk mempertahankan daya saing UMKM, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang mendukung penguatan sektor ini. Selain itu, perlunya kebijakan yang menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar daya beli masyarakat tidak tergerus. Sosialisasi manfaat pajak dan transparansi dalam penggunaannya juga menjadi kunci untuk meningkatkan motivasi kepatuhan pajak UMKM. Dengan pendekatan yang komprehensif dan evaluasi yang cermat, kenaikan tarif PPN ke depan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus mempertahankan keberlanjutan sektor UMKM yang vital dalam perekonomian Indonesia.
Daftar Pustaka
Adiasa, N. (2013). Pengaruh pemahaman peraturan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan moderating preferensi risiko. Accounting Analysis Journal, 2(3).
Ahya, M. (2019). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PAJAK, PENGETAHUAN PAJAK, KONDISI KEUANGAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Doctoral dissertation, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang).
Andika, T. N. (2022). Pajak pertambahan nilai. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. klc2.kemenkeu.go.id/pajak-pertambahan-nilai-1cc173e8/detail/
Apriadi, H., & Halim, A. (2018). Analisis Perlakuan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 6(4).
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (n.d.). Sudah efektifkah PPN 11 persen? Kementerian Keuangan Republik Indonesia. djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/Sudah-Efektifkah-PPN-11-Persen.html
Fahmi, D., & Faisal, R. (2023). Efektivitas penerapan PPN 11 bagi pelaku UMKM di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 2(3), 1–10. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang.
Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 419–428.
Inayati, E. K., & Fitria, A. (2019). Pengaruh Kondisi Keuangan, Sanksi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(12).
Mintje, M. S. (2016). Pengaruh Sikap, Kesadaran, dan Pengetahuan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik (UMKM) Dalam Memiliki (NPWP)(Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pemilik UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Manado). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(1).
Rahayu, N. (2017). Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi pajak, dan Tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1), 15–30.
Sarfiah, S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). UMKM sebagai pilar membangun ekonomi bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2), 137–146.
Silfia, B., & Utami, A. (2021). Dampak pandemi covid 19 terhadap sektor UMKM di Indonesia. vol, 3, 1–7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150.