top of page

RUJAK vol. 25: Transisi Pemerintahan: Tinjauan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai 12% dan Penurunan Threshold Pengusaha Kena Pajak

Artikel ini berisikan kajian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan dilakukan pada tahun 2025 sesuai amanat Pasal 7 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Basis pemajakan yang besar membuat pemerintah optimis dalam menaikkan tarif PPN untuk penerimaan negara. Kenaikan tarif PPN dinilai terburu-buru dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat Indonesia, dimana sedang terjadi pelemahan daya beli. Selanjutnya, penulis merekomendasikan kebijakan alternatif yakni penurunan batas Pengusaha Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai solusi lain daripada menaikkan tarif PPN. Penulis menggunakan pendekatan induktif dengan melakukan analisis fakta-fakta di lapangan yang dihubungkan dengan pengembangan teori. Pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan referensi berbentuk teks, kemudian dikombinasikan dengan opini penulis. Lebih lanjut, penulis menggunakan metode kualitatif dalam menyampaikan gagasan dan analisis data. Data yang digunakan dalam penulisan ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari sumber yang resmi. Penulis juga melakukan analisis benchmarking terhadap negara Thailand untuk melihat proporsionalitas tarif PPN. Hasil dari penelitian ini adalah tarif PPN di Indonesia masih timpang dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) serta batas PTKP yang masih terlalu tinggi.

RUJAK vol. 25: Transisi Pemerintahan: Tinjauan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai 12% dan Penurunan Threshold Pengusaha Kena Pajak

bottom of page